Friday, September 10, 2010
   
Text Size

Site Search powered by Ajax


English version

ETHIC CODE

A. PENDAHULUAN

Kode Etik dan Peraturan Distributor ini dibuat oleh PT. Greenlite International Resources sebagai dasar, peraturan, tata cara dan etika usaha yang berlaku bagi seluruh Distributor penjualan berjenjang (MLM) PT. Greenlite International Resources di dalam menjalankan usahanya dan bersifat mengikat, antara Distributor (Mitra Usaha) dan perusahaan (PT. Greenlite International Resources) serta menjadi pedoman dan ketentuan di mana distributor serta PT. Greenlite International Resources terikat dan tunduk pada Kode Etik dan Peraturan Distributor ini sejak ditanda-tanganinya Formulir Pendaftaran Distributor dan berlaku selama menjadi distributor PT. Greenlite International Resources.

B. TUJUAN

  1. Menegaskan dan Menciptakan Kesadaran bagi setiap Distributor selaku mitra usaha Perusahaan akan Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab dalam mengembangkan usaha ini.
  2. Menciptakan perlindungan kepentingan usaha bagi Distributor dan PT. Greenlite International Resources secara menyeluruh, sehingga tercipta kesempatan usaha bersama yang saling menguntungkan dan harmonis.
  3. Mempertegas dan mengatur hubungan kerjasama, hak, kewajiban serta tanggung jawab antara distributor dan perusahaan.
  4. Mempertegas dan mengatur hubungan kerjasama, hak, kewajiban serta tanggung jawab diantara para distributor Greenlite.
  5. Membentuk dan membangun budaya Greenlite yang sehat dan positif bagi kalangan pengembang usaha baik hubungan antar distributor ataupun hubungan distributor dan perusahaan.   

I. Istilah dan Definisi

Dalam memahami Kode Etik dan Peraturan Distributor ini maka perlu    dijelaskan istilah-­istilah dan pengertian yang digunakan dalam buku kode etik ini, antara lain:

  1. Perusahaan disebut Greenlite adalah PT. Greenlite International Resources, suatu badan hukum yang bertindak sebagai Perusahaan yang mendistribusikan produk dan jasa, yang berkedudukan di Jl. Gunung Sahari Raya No. 1, Komplek Rukan Mangga Dua Square Blok F-25A, Jakarta Utara dengan situs web resmi: www.greenlite.co.id
  2. Distributor adalah orang perorangan yang secara sadar dan tanpa paksaan mendaftarkan diri untuk menjadi Mitra Usaha PT. Greenlite International Resources dan Perusahaan secara resmi telah menyetujui keanggotaannya.
  3. Upline adalah distributor yang menjadi sponsor dari distributor lain.
  4. Downline adalah distributor atau sekelompok distributor yang disponsori oleh distributor lain.
  5. Konsumen adalah pembeli akhir dari produk-produk perusahaan dengan tujuan untuk pemakaian pribadi.
  6. Marketing Plan adalah sistem perhitungan komisi, bonus atau keuntungan lainnya dan jenjang karier/posisi yang dapat dicapai oleh distributor dalam pengembangan usahanya.
  7. Produk adalah barang-barang atau jasa yang dipasarkan oleh perusahaan melalui para distributor kepada konsumen.
  8. Posisi adalah jenjang prestasi atau karier Kedistributoran.
  9. Jaringan adalah seluruh distributor yang terdaftar dalam kelompok distributor bersangkutan.
  10. ID Card Member adalah tanda pengenal yang diberikan oleh perusahaan sebagai tanda bukti dalam hubungan dengan perusahaan, distributor dan konsumen.
  11. Greenlite Business Pack adalah perangkat pedoman bisnis yang diberikan oleh perusahaan kepada distributor yang berisi antara lain: kode etik dan peraturan distributor, marketing plan, daftar harga produk distributor, daftar harga produk konsumen, brosur produk, VCD profil perusahaan, pengetahuan tentang produk, formulir pendaftaran dan lain-lain.
  12. Regional Distribution Center atau RDC adalah tempat yang ditunjuk oleh perusahaan yang mewakili perusahaan untuk menjalankan aktifitas dan operasional bisnis Greenlite, seperti pembelanjaan produk dan seluruh kegiatan administrasi termasuk kegiatan training dan pertemuan-pertemuan.
  13. Mobile Stockist adalah Distributor yang secara khusus melalui prosedur mobile stockist membeli sejumlah stok barang atau jasa yang digunakan untuk pengembangan usahanya dan melakukan distribusi kepada para distributor lain maupun konsumen.
  14. Point Value (PV) adalah nilai dari setiap produk yang dipasarkan perusahaan yang berguna untuk menentukan :  
    - Besarnya persentase komisi yang didapat seorang distributor.                                          
    - Posisi seorang distributor.                                                          
    - Pencapaian/ pemenuhan persyaratan dalam sistem Marketing Plan.
  15. Business Volume (BV) adalah nilai dari setiap produk yang dipasarkan perusahaan yang berguna sebagai dasar perhitungan komisi/bonus dari seorang distributor.
  16. Personal PV/BV (PPV/PBV) adalah jumlah nilai pembelanjaan pribadi dari setiap distributor tidak termasuk pembelanjaan jaringannya.
  17. Personal Group PV/BV (PGPV/PGBV) adalah jumlah nilai pembelanjaan group tidak termasuk jumlah nilai pembelanjaan group manager yang qualified.
  18. Bonus Statement adalah pemberitahuan dan rincian bonus distributor.
  19. Support System adalah pelatihan, seminar dan pertemuan yang sistematis serta alat-alat yang dibuat atau disarankan untuk diikuti dan dipakai distributor sebagai sarana agar terjadi proses duplikasi dari sikap sukses, pengetahuan serta keahlian sehingga distributor meraih kesuksesan dengan cara yang benar dan hasil jangka panjang melalui bisnis Greenlite.

II. Syarat Menjadi Distributor

Seorang yang ingin menjadi distributor PT. Greenlite International Resources diwajibkan untuk pelengkapi persyaratan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Distributor yang diterbitkan perusahaan
  2. Dewasa, minimal berusia 18 (delapan belas) tahun.
  3. Dibawah 18 (delapan belas) tahun yang sudah menikah.
  4. Memiliki sponsor distributor.
  5. Membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan.
  6. Melampirkan fotocopy KTP atau identitas lain yang masih berlaku.
  7. Memiliki alamat domisili dan nomor rekening bank yang jelas.

III.Prosedur Pendaftaran Distributor

  1. Formulir Pendaftaran Distributor harus ditandatangani oleh calon distributor dan diketahui oleh sponsornya.
  2. Calon distributor harus membaca dengan seksama peraturan dan syarat-syarat menjalankan bisnis PT. Greenlite International Resources sebelum mengisi Formulir Pendaftaran Distributor.
  3. Calon distributor dilarang memberikan atau mengisi keterangan yang tidak benar atau palsu pada Formulir Pendaftaran Distributor.
  4. Suami istri diperbolehkan menjadi distributor dengan ketentuan salah satunya saling mensponsori atau masih dalam satu jaringan.
  5. Perusahaan, badan hukum, dan organisasi dalam bentuk apapun tidak dapat menjadi distributor, kecuali mendapatkan persetujuan khusus dan tertulis dari Perusahaan.
  6. Setelah mengisi Formulir Pendaftaran Distributor dan resmi terdaftar sebagai distributor perusahaan maka distributor baru akan mendapatkan Starter Pack serta Kartu Distributor dari perusahaan.
  7. Perusahaan berhak untuk menolak pendaftaran distributor apabila tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.
  8. Setelah mendaftarkan diri maka Distributor tersebut mempunyai tenggang waktu untuk memutuskan tetap menjadi Distributor PT. Greenlite International Resources ataupun mengundurkan diri dari Kedistributoran selama 10 (sepuluh) hari terhitung dari tanggal input data pada system.
  9. Seorang Distributor baru yang memutuskan untuk membatalkan kedistributoran sesuai dengan ketentuan butir 8 di atas maka distributor bersangkutan harus mengembalikan semua brosur, peralatan, starter kit dan kartu kedistributoran kepada Perusahaan.
  10. Kepada Distributor baru yang menyatakan mengundurkan diri yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan seperti tercantum pada Pasal III butir 8 dan butir 9 maka Perusahaan akan mengembalikan biaya Pendaftaran yang dikenakan biaya administrasi 10% serta nilai dari setiap manfaat yang sudah diterima oleh Distributor bersangkutan.

IV. Status Distributor

  1. Status distributor hanya diberikan kepada perorangan yang telah sah menjadi distributor perusahaan, dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Distributor serta menyelesaikan persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Menandatangani Formulir Pendaftaran Distributor berarti menandatangani perjanjian kesepakatan antara perusahaan dengan distributor.
  2. Seorang distributor adalah pengusaha mandiri yang bersifat independen /mandiri, bukan pegawai atau staf PT. Greenlite International Resources. Distributor memasarkan produk-produk PT. Greenlite International Resources dan hubungan Distributor dengan PT. Greenlite International Resources adalah berdasarkan perjanjian tertulis semata dan hanya individu yang dewasa secara hukum yang boleh terikat dengan PT. Greenlite International Resources sebagai distributor.
  3. Setiap distributor tidak mempunyai ikatan jam kerja dengan perusahaan dan tidak berhak mendapatkan tunjangan dalam bentuk apapun dari perusahaan.

V. Kedistributoran Suami-Istri

  1. Jika seorang distributor ingin mengganti nama menjadi nama pasangannya maka dapat mengajukan permohonan kepada perusahaan, menunjukkan Surat Nikah, Kartu Keluarga dan KTP yang asli dan melampirkan fotokopi serta melengkapi persyaratan yang berlaku pada perusahaan.
  2. Jika sepasang suami-isteri yang menjadi distributor dan terjadi perceraian maka yang berhak atas kedistributoran adalah nama yang tercantum dalam lembaran Formulir Pendaftaran Distributor atau sesuai kesepakatan kedua belah pihak yang bercerai di atas materai kecuali jika pihak pengadilan menentukan lain. Segala akibat hukum yang timbul di kemudian hari akibat perceraian tersebut merupakan tanggung jawab dan kewajiban distributor bersangkutan.

VI. Pensponsoran

  1. Seorang Distributor yang telah terdaftar secara resmi di Perusahaan dapat melakukan sponsorisas (merekrut) distributor baru.
  2. Penandatanganan pada Formulir Pendaftaran Distributor oleh distributor baru dan distributor sponsornya menandakan hak pensponsoran distributor baru, yaitu adanya ikatan yang sah pada jalur pensponsoran antara up-line (orang yang mensponsori) dan down-line (orang yang disponsori). Penandatanganan tersebut betul-betul dilakukan oleh yang bersangkutan secara sah.
  3. Distributor yang menjadi sponsor bagi seorang distributor baru, wajib menjelaskan seluruh produk dan program pemasaran yang berlaku dengan benar. Demikian juga distributor baru tersebut berhak memperoleh informasi yang sejelas-jelasnya dari sponsornya.
  4. Sponsor harus bertindak sewajarnya, tidak dibenarkan memberikan janji-janji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh perusahaan yang berakibat merugikan pihak perusahaan dan/atau distributor yang disponsorinya.
  5. Sponsor harus menjalin hubungan kerjasama usaha/bisnis yang saling menguntungkan, harmonis serta mempertegas bahwa keberhasilan dalam bisnis ini tidak terlepas dari usaha yang sungguh-sungguh.
  6. Sponsor tidak dibenarkan melakukan kegiatan atau usaha yang tidak etis yang dapat mengakibatkan kerugian jalur organisasi pensponsoran yang telah terbentuk dalam jaringan bisnis PT. Greenlite International Resources.
  7. Perubahan sponsor sama sekali tidak dibenarkan dan perusahaan tidak melayani permintaan perubahan pensponsoran selama seorang distributor tersebut masih terdaftar sebagai distributor PT. Greenlite International Resources.
  8. Jika seorang distributor tidak aktif dalam waktu 6 bulan berturut-turut. Maka distributor tersebut diperbolehkan mendaftar kembali dan menjalankan usahanya dengan disponsori oleh distributor lainnya. Hak dan nomor kedistributorannya akan mengikuti pada jalur pensponsoran dengan nomor distributor yang baru.
  9. Seorang distributor dinyatakan aktif, bila melakukan pembelian produk sebesar minimal
  10. (sepuluh ) PV per bulan. 10.Seorang distributor dinyatakan berhak menerima bonus dan komisi sesuai dengan marketing plan yang berlaku apabila melakukan pembelian produk senilai : 
    • 40 PV untuk Distributor dengan posisi minimum Distributor dan Senior Distributor.
    • 120 PV untuk Distributor dengan posisi minimum Manager s/d Emerald Manager.
    • 180 PV untuk Distributor dengan posisi minimum Diamond Director s/d Royal Crown Director.
  11. Jika seorang distributor disponsori oleh dua orang sponsor yang berlainan, maka yang dianggap sah adalah sponsor yang pertama dengan catatan distributor tersebut masih aktif (memenuhi kriteria aktif dalam 6 bulan berturut-turut sejak terdaftar), sesuai dengan peraturan Pasal VI.8 dan Pasal VI.9.
  12. Jika seorang sponsor telah dicabut kedistributorannya karena telah mengundurkan diri atau pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Distributor, maka jalur sponsor bawahannya akan diberikan secara langsung kepada jalur sponsor di atasnya dengan memenuhi persyaratan yang diberlakukan perusahaan.
  13. Seorang sponsor tidak dibenarkan merubah dengan cara menambah atau mengurangi presentase bonus yang telah ditetapkan bagi keuntungan atau hak distributor di dalam jaringannya. 14. Jika terjadi pelanggaran hak-hak pensponsoran maka perusahaan dapat menerima laporan dari para distributor/para sponsor lainnya untuk diambil suatu tindakan, sesuai dengan ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam buku Kode Etik dan Peraturan Distributor ini.

VII. Perpindahan Sponsorisasi

  1. Seorang distributor tidak diperkenankan pindah ke garis sponsor (up-line) atau mendaftar kembali dengan disponsori oleh distributor lainnya.
  2. Seorang distributor yang telah lewat 6 bulan kedistributorannya berakhir atau disetujui pengunduran dirinya sebagai distributor maka ia boleh mengajukan diri menjadi distributor dengan sponsor lain.
  3. Apabila dengan alasan yang jelas seperti penipuan atau hal lainnya yang dianggap tidak wajar sehingga kerjasama antara sponsor (up-line) dan (downline) terganggu, maka seorang distributor dapat mengajukan perpindahan pensponsoran, dan perusahaan berhak mengalihkan pensponsoran tersebut jika bukti-bukti permasalahan tersebut jelas adanya.

VIII. Hak Menghibahkan dan Mewariskan Kedistributoran

  1. Distributor yang masih memiliki hak-hak kedistributorannya dan tidak melanggar Kode Etik dan Peraturan Distributor dapat menghibahkan hak kedistributorannya kepada orang lain.
  2. Hak kedistributoran seorang distributor hanya dapat dihibahkan kepada seseorang yang telah berusia minimal 18 tahun dan dibuktikan dengan kartu keluarga atau dokumen yang sah dan memenuhi kualifikasi sebagai distributor serta telah mendapat persetujuan tertulis dari perusahaan.
  3. Untuk mendapatkan hak menghibahkan kedistributoran ini, distributor harus mengajukan secara tertulis dengan mengisi formulir HAK MENGHIBAHKAN yang disediakan perusahaan, melampirkan fotocopy KTP yang berlaku dan surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani oleh pihak distributor yang menghibahkan dan pihak yang dihibahkan.
  4. Apabila seorang distributor meninggal dunia maka hak kedistributorannya sebagai distributor dan hak-hak lain yang melekat atau timbul karena kedistributorannya tersebut akan beralih sebagai warisan kepada ahli waris.
  5. Ahli waris sesuai yang namanya tercantum dalam Formulir Pendaftaran Distributor atau ahli waris yang ditunjuk sebelumnya melalui surat pernyataan di atas materai oleh distributor yang meninggal tersebut.
  6. Ahli waris yang menjadi distributor yang menggantikan seorang distributor yang meninggal dunia harus memenuhi persyaratan administratif.
  7. Apabila ahli waris yang berhak untuk mewarisi kedistributoran dari distributor yang meninggal belum berusia 18 tahun, maka kedistributorannya hanya dapat dialihkan kepada wali dari ahli waris tersebut, yang penunjukan perwaliannya berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan.
  8. Posisi kedistributoran dari orang yang menerima hibah atau warisan, dalam Marketing Plan perusahaan sesuai posisi distributor yang menghibahkan atau mewariskan pada saat itu.
  9. Setiap penerima hibah/ahli waris harus memenuhi syarat mempertahankan jumlah minimal Point Value (PV) produk yang dibeli atau persyataran lainnya agar memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus, insentif, hadiah, dan program-program lainnya.

IX. Hak Penjualan Kedistributoran

  1. Hanya distributor yang berperingkat DD (Diamond Director) dan berprestasi baik yang dapat menjual hak kedistributorannya.
  2. Penjualan kedistributoran dapat dilakukan kepada: Prioritas utama : Sponsor aktif terdekat Prioritas kedua : Setiap up-line Prioritas ketiga : Setiap Manager (M) yang disponsori oleh distributor bersangkutan. Prioritas keempat : Salah satu distributor Greenlite yang mempunyai peringkat Diamond Director ke atas.
  3. Setelah perusahaan menyetujui penjualan kedistributoran tersebut maka kedua belah pihak (pihak penjual dan pihak pembeli) harus menandatangani surat perjanjian jual-beli di atas materai. Satu salinan yang dilegalisir atas surat perjanjian jual-beli tersebut harus diserahkan kepada perusahaan.
  4. Setiap distributor yang telah menjual kedistributorannya dapat mendaftar ulang kembali menjadi distributor baru setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal dijualnya kedistributorannya tersebut.
  5. Semua bonus yang ada pada bulan selanjutnya sejak tanggal jual-beli kedistributoran merupakan hak dari pemilik baru kedistributoran tersebut dengan syarat semua ketentuan yang berlaku dalam Marketing Plan untuk kelayakan penerimaan bonus tetap berlaku sebagaimana mestinya.
  6. Penjualan dan pembelian kedistributoran tidak dianjurkan oleh perusahaan.

X. Prosedur Pembelanjaan Produk

  1. Pembelanjaan produk dan jasa Perusahaan oleh Distributor dapat dilakukan di Regional Distribution Center ataupun Pusat Distribusi Resmi lainnya.
  2. Pembayaran pembelanjaan Produk dan Jasa Perusahaan hanya dapat dilakukan dengan cara Tunai, Debit ataupun Kartu Kredit yang berlaku.
  3. Pembelanjaan produk untuk wilayah yang jarak tempuh cukup jauh, ataupun diluar kota, maupun luar pulau dimana wilayah tersebut belum ada RDC, maka pembayaran senilai jumlah pembelanjaan dapat ditransfer ke rekening Perusahaan dengan ditambah ongkos jasa kirim sesuai dengan ketentuan harga perusahaan ekspedisi yang digunakan. Bukti pembayaran dapat di faks kepada Perusahaan.
  4. Perusahaan mengirimkan produk tersebut paling lama 1 x 24 jam setelah menerima bukti pembayaran dan melakukan validasi terhadap pembayaran tersebut. Jangka waktu pengiriman barang sampai kepada pembeli sesuai dengan jangka waktu pengiriman dari Perusahaan Ekspedisi yang digunakan.

XI. Prosedur Pengembalian dan Jaminan Produk

  1. Pengembalian produk dan jasa yang sudah dibeli oleh Distributor dapat dilakukan dengan kondisi dan syarat sebagai berikut :
    • Produk dengan kemasan yang tidak rusak sehingga masih layak untuk dijual kembali.
    • Produk dengan masa 12 bulan dari tanggal pembelian sesuai dengan Cash Sales atau Invoice tercetak.
  2. Perusahaan berhak menolak Pengembalian produk, bila kondisi dan syarat minimum yang ditentukan pada pasal XI.1 tidak terpenuhi.
  3. Apabila syarat pengembalian produk terpenuhi, maka Perusahaan akan membeli kembali dengan tata cara sebagai berikut:
    • Distributor atau konsumen wajib mengisi formulir pengembalian produk (Product Return Form) yang disediakan oleh Perusahaan di Kantor pusat maupun RDC terdekat.
    • Isilah Formulir Pengembalian produk tersebut lengkap dengan alasan yang jelas dan dilengkapi dengan lampiran foto kopi Tanda Pengenal resmi yang masih berlaku, Kartu Distributor serta lampiran produk, cash sales, invoice, formulir pemesanan produk dan dokumen lainnya apabila dibutuhkan.
    • Produk dapat ditukarkan dengan produk sejenis atau berbeda dengan acuan nilai PV lebih rendah atau sama besar, tanpa ada pengembalian dalam bentuk uang.
    • Segala biaya yang terjadi akibat pengembalian produk ini menjadi tanggung jawab Distributor sendiri.
  4. Perusahaan akan membeli kembali brosur, catalog, leaflet, starter kit dan tools marketing lainnya, apabila ada pengembalian dari Distributor sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
    • Masa Pembelian tidak lebih dari 7 (tujuh) hari dari tanggal pembelanjaan atau tanggal yang tercetak pada Cash Sales atau Invoice.
    • Kondisi produk atau barang lainnya tidak rusak dan masih layak jual.
    • Pembelian kembali dari harga Distributor yang tercetak pada Cash Sales atau Invoice dengan potongan biaya administrasi sebesar 10%, dan dikurangi dengan nilai setiap manfaat yang sudah diterima oleh Distributor berkaitan dengan pembelian produk tersebut.
    • Pembelian kembali dari harga Distributor yang tercetak pada Cash Sales atau Invoice dengan potongan biaya administrasi sebesar 10%, dan dikurangi dengan nilai setiap manfaat yang sudah diterima oleh Distributor berkaitan dengan pembelian produk tersebut.
  5. Apabila Distributor mengundurkan diri atau diberhentikan hubungan kemitraan oleh Perusahaan akibat pelanggaran berat yang dilakukan oleh Distributor bersangkutan. Maka pengembalian produk sesuai dengan ketentuan Pasal XI butir 4.c.
  6. Perusahaan akan memberikan ganti rugi apabila terjadi kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan produk yang dipasarkan oleh Perusahaan apabila terbukti akibat dari kelalaian atau kesalahan Perusahaan, Jenis ganti rugi ditentukan melalui kesepakatan bersama atau sesuai dengan perjanjian.
  7. Pasal XI butir 6 dianggap tidak berlaku apabila tidak terbukti sebagai kesalahan Perusahaan dan/atau terbukti dikarenakan kesalahaan dan kelalaian Distributor atau konsumen sendiri, ataupun digunakan tidak sesuai petunjuk penggunaan yang ditentukan oleh perusahaan.
  8. Perusahaan menjamin kualitas mutu standar produk dan pelayanan sesuai dengan standar kualitas mutu produk dan pelayanan terbaik.

XII. Hak untuk Memperoleh Penghargaan

  1. Distributor yang berhasil mencapai posisi jenjang karir distributor sesuai ketentuan dalam Marketing Plan layak ditampilkan pada acara-acara yang diadakan oleh perusahaan.
  2. Distributor yang menerapkan support system dalam jaringan bisnisnya diberi kesempatan sebagai presenter, pelatih (trainer) atau pembicara pada pertemuan-pertemuan yang diadakan perusahaan dan berhak memperoleh penghargaan berdasarkan peran yang dilakukan. Hal ini dilakukan sesuai dengan kualifikasi dan posisi distributor seperti diatur dalam program support system.

XIII.Kewajiban Distributor

  1. Setiap distributor wajib untuk membina down-line dan seluruh distributor yang ada didalam jaringannya melalui support system yang disiapkan oleh perusahaan atau yang dikelola sendiri dengan tujuan agar distributor di dalam jaringannya sukses menjalankan bisnis.
  2. Setiap distributor wajib membina hubungan yang harmonis dengan semua distributor dalam jaringannya serta seluruh distributor lainnya.
  3. Setiap Distributor wajib membina hubungan yang harmonis dengan semua tim managemen dan staff, karyawan perusahaan.
  4. Distributor wajib memberikan penjelasan lengkap sesuai yang dianjurkan secara tertulis oleh perusahaan mengenai bisnis, pengetahuan produk, cara penggunaan produk, cara penyimpanan produk dan hal-hal lain yang harus diketahui oleh konsumen sebelum membeli produk-produk perusahaan atau oleh calon distributor sebelum mengisi Formulir Pendaftaran Distributor.
  5. Distributor diwajibkan, hanya menjual produk-produk resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan serta mengikuti aturan pemakaian yang dianjurkan untuk mencampur atau menganjurkan untuk menggunakan bersama produk-produk merek lain. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas akibat yang terjadi yang disebabkan oleh dicampurkannya pemakaian produk perusahaan dengan produk-produk merek lain atau bahan-bahan lainnya selain yang dianjurkan oleh perusahaan serta akibat pemakaian yang tidak sesuai dengan yang dianjurkan oleh perusahaan.
  6. Distributor wajib untuk mematuhi aturan-aturan atau penjelasan penggunaan produk, cara penyimpanan produk dan hal-hal lain yang dianjurkan perusahaan.
  7. Distributor wajib menerima pengembalian produk dari konsumen karena diakibatkan penjelasan yang diberikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh perusahaan. Pengembalian produk oleh konsumen dengan maksud untuk mendapatkan penggantian, penukaran produk, dilakukan 7 (tujuh) hari kerja sejak konsumen membeli produk dari distributor dengan melampirkan Bukti Pembelian Produk dari distributor lengkap dengan tanggal pembelian.
  8. Distributor wajib memberikan Bukti Pembelian Produk kepada konsumen, dan bila terjadi klaim oleh konsumen, maka konsumen diharuskan untuk melampirkan Bukti Pembelian Produk.

XIV. Kebijakan Penggantian atau pembaharuan data Distributor

  1. Penggantian data distributor dapat dilakukan oleh distributor pemilik keanggotaan dengan melampirkan bukti kepemilikan keanggotaan serta bukti identitas jati diri yang masih berlaku.
  2. Penggantian data kedistributoran dapat diwakilkan oleh orang lain yang telah memegang surat kuasa resmi dari pihak yang diwakilkan lengkap dengan tanda tangan dan bukti keanggotaan serta bukti identitas jati diri kedua belah pihak (Pihak Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa) yang masih berlaku.
  3. Distributor wajib untuk mengisi Formulir Pembaharuan Data Pribadi (Personal Details Update Form) dengan lengkap dan jelas.
  4. Pembaharuan atau Penggantian data alamat surat menyurat dilengkapi dengan surat keterangan resmi dari RT atau RW setempat.
  5. Pembaharuan atau Penggantian data nama tidak dilayani oleh Perusahaan, kecuali terjadi kesalahan input data, kesalahan ejaan maupun title.
  6. Penggantian Data Rekening Bank : a. Apabila nama pemilik rekening bank dan pemilik keanggotaan adalah sama maka perlu melampirkan foto kopi bukti kepemilikan rekening bank (buku bank/tabungan), serta memenuhi persyaratan yang disebutkan pada Pasal XIV.1, atau Pasal XIV.2 bila diwakilkan. b. Apabila nama pemilik rekening bank dan pemilik keanggotaan adalah BEDA maka perlu melampirkan foto kopi bukti kepemilikan rekening bank (buku bank/tabungan), Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik keanggotaan atas kesediaannya mentranfer semua pembayaran bonus kepada pemilik rekening tersebut, serta memenuhi persyaratan yang disebutkan pada Pasal XIV.1, atau Pasal XIV.2 bila diwakilkan.
  7. Perusahaan berhak untuk menolak Perubahan Data atau Pembaharuan Data apabila Distributor tidak memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.
  8. Segala akibat dan resiko yang terjadi akibat perubahan atau pembaharuan yang dilakukan dan diajukan oleh Distributor bersangkutan.

XV. Larangan Bagi Distributor

  1. Distributor tidak dibenarkan menjual produk-produk perusahaan lebih rendah dari harga konsumen yang telah ditentukan perusahaan.
  2. Distributor tidak dibenarkan memberikan penjelasan yang salah mengenai marketing plan perusahaan, serta kandungan, manfaat, cara pemakaian, cara penyimpanan dari produk yang dipasarkan perusahaan.
  3. Distributor tidak dibenarkan menjual dan/atau memamerkan produk-produk perusahaan di toko-toko, apotik, supermarket, kios-kios, pameran atau tempattempat umum lainnya yang dianggap mengganggu dan merugikan distributor yang lain.
  4. Setiap distributor tidak boleh mensponsori orang yang sudah terdaftar sebagai distributor perusahaan kecuali distributor yang tidak aktif dalam waktu 6 bulan berturut-turut sebagai distributor atau orang yang sudah tidak terdaftar sebagai distributor perusahaan.
  5. Setiap distributor tidak dibenarkan merekrut/mengajak distributor Greenlite lainnya untuk menjual produk atau menjalankan bisnis perusahaan MLM lainnya ataupun melakukan aktivitas suatu bisnis yang berdampak merugikan distributor.
  6. Distributor tidak dibenarkan memaksa konsumen untuk membeli produkproduk yang dipasarkan oleh perusahaan.
  7. Distributor tidak dibenarkan melakukan kegiatan ekspor impor produk-produk yang dipasarkan oleh perusahaan.
  8. Distributor tidak dibenarkan menjual produk-produk yang telah kadaluwarsa, kemasan produk rusak sebagian atau seluruhnya.
  9. Distributor tidak dibenarkan untuk bekerja pada perusahaan lain yang samasama menjalankan usaha penjualan berjenjang.
  10. Distributor tidak dibenarkan mengganti kemasan produk dengan tujuan menjualnya kepada konsumen.
  11. Distributor tidak dibenarkan untuk menyalahgunakan merek dan logo perusahaan dengan mencantumkannya pada barang cetakan atau dalam sebuah iklan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
  12. Distributor tidak dibenarkan untuk menggandakan atau meminta orang lain menggandakan secara menyeluruh atau sebagian dari barang-barang cetakan, audio, video tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
  13. Bagi distributor yang melanggar ketentuan ini maka kepadanya akan diberikan sanksi sesuai dengan Kode Etik dan Peraturan Distributor ini.

XVI. Bonus Periode

  1. Masa pengumpulan PV produk yang dibeli setiap bulan akan dimulai pada tanggal 1 sampai akhir bulan kalender. Laporan RDC sudah dikirim ke kantor pusat perusahaan paling lambat pada tanggal 3 (tiga) setiap bulan (stempel pos atau tanggal pengiriman ekspedisi) telah dikirim ke kantor pusat.
  2. Seorang distributor dapat meminta print-out perkembangan jaringan bisnisnya dengan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan perusahaan.
  3. Perusahaan tidak bertanggungjawab atas keterlambatan Laporan Penjualan atau kekurangan jumlah PV produk yang diwajibkan karena kelalaian distributor bersangkutan.

XVII. Pembayaran Bonus

  1. Bonus distributor pada bulan berjalan akan diproses dan dikirim selambatlambatnya tanggal 20 bulan berikutnya melalui transfer bank ke alamat masingmasing rekening bank distributor yang tercantum di dalam Formulir Pendaftaran Distributor dari distributor bersangkutan. Apabila ada biaya pengiriman yang dibebankan oleh bank, maka biaya tersebut akan dipotong langsung dari jumlah bonus yang dikirimkan.
  2. Besarnya jumlah bonus yang dapat diterima distributor dihitung berdasarkan Marketing Plan perusahaan sesuai dengan jumlah pembelian distributor dan pembelian semua distributor di dalam jaringannya.
  3. Keterlambatan transfer akibat kelalaian dari bank adalah diluar tanggung jawab perusahaan.
  4. Dalam hal bonus seorang distributor kurang dari minimal ketentuan transfer bank, maka bonus akan disimpan dan dikumpulkan oleh perusahaan sampai memenuhi batas minimal jumlah transfer bank.
  5. Perubahan nomor rekening distributor harus diberitahukan kepada pihak perusahaan secara tertulis di atas materai dengan melampirkan fotokopi KTP dan halaman pertama dari buku tabungan yang mencantumkan nomor rekening. Pengiriman dilakukan dengan mencantumkan tulisan “Perubahan nomor rekening” pada bagian atas kiri amplop.
  6. Setiap bulan, perusahaan menerbitkan Bonus Statement (perincian bonus) distributor yang memperoleh bonus atas penjualan produk dari bulan sebelumnya. Bonus Statement dapat dilihat dan dicetak oleh distributor dari situs web resmi perusahaan www.Greenlite.co.id.
  7. Distributor yang tidak aktif atau tidak memenuhi kualifikasi menerima bonus tidak dicantumkan bonus statement-nya dalam situs web perusahaan.
  8. Permintaan print-out dari bonus statement distributor dapat dilayani dengan biaya yang ditentukan perusahaan dan dalam kondisi tertentu perusahaan berhak untuk tidak melayani permintaan tersebut.
  9. Syarat kelayakan bagi seorang Distributor untuk mendapatkan bonus adalah sebagai berikut Pembelanjaan pribadi minimum : a. 40 PV untuk Distributor dengan posisi minimum Distributor dan Senior Distributor. b. 120 PV untuk Distributor dengan posisi minimum Manager s/d Emerald Manager. c. 180 PV untuk Distributor dengan posisi minimum Diamond Director s/d Royal Crown Director.
  10. Distributor mengundurkan diri dari keanggotaannya maka semua hak bonus yang masih tertahan akan dibayarkan.
  11. Distributor yang diberhentikan keanggotaannya karena pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Distributor (Terminasi) maka semua hak bonus yang masih tertahan tidak dibayarkan terhitung efektif sejak tanggal pencabutan keanggotaan.

XVIII. Sanksi-sanksi

  1. Sanksi merupakan upaya terakhir yang diambil oleh perusahaan dan menjadi hak otoritas perusahaan dalam memberikan tindakan sebagai konsekwensi logis atas segala bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik dan peraturan Distributor yang terbukti dilakukan oleh distributor.
  2. Apabila seorang distributor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Distributor yang telah ditetapkan, maka perusahaan berhak memberikan sanksi berupa : a. Sanksi Administratif, berupa : • Surat Teguran • Surat Peringatan • Larangan menghadiri segala aktivitas perusahaan atau skorsing • Penghentian pembayaran bonus • Surat Pencabutan Kedistributoran (terminasi) b. Sanksi Hukum, berupa : Laporan kepada pihak yang berwajib akibat pelanggaran yang dianggap sangat merugikan perusahaan, baik pelanggaran hukum perdata maupun pidana.
  3. 3. Sanksi pemberhentian sementara atau pencabutan kedistributoran dapat dilakukan oleh perusahaan apabila seorang distributor terbukti melakukan halhal sebagai berikut :
    • Memberikan informasi yang tidak benar pada saat pengisian Formulir Pendaftaran Distributor.
    • Melanggar Kode Etik dan Peraturan Distributor yang menimbulkan kerugian bagi distributor lain dan/atau perusahaan.
    • Mencemarkan nama baik perusahaan termasuk karyawan, manajemen dan distributor lain serta menjelek-jelekkan produk dan alat-alat yang dibuat perusahaan.
    • Menjual produk perusahaan dengan harga lebih rendah atau dengan sistem yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
    • Menjual, memamerkan dan/atau mendisplai produk-produk perusahaan di tokotoko, kios-kios, supermarket atau tempat umum lainnya yang serupa kecuali di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh perusahaan.
    • Mempengaruhi/mengajak distributor perusahaan, baik untuk menjadi distributor perusahaan MLM lain ataupun memasarkan produk-produk sejenis yang merupakan saingan produk-produk perusahaan.
    • Memamerkan produk perusahaan dalam sebuah pameran atau menggunakan merek dan logo perusahaan tanpa izin tertulis dari perusahaan.
  4. Mekanisme penjatuhan sanksi oleh perusahaan kepada seorang distributor terbukti melanggar Kode Etik dan Peraturan Distributor merupakan hak perusahaan.
  5. Segala bonus dan hadiah yang belum diterima tidak akan diberikan kepada yang bersangkutan terhitung efektif sejak tanggal pencabutan keanggotaan.
  6. Segala hak dan kewajiban dari Distributor yang mengundurkan diri ataupun di terminasi secara otomatis menjadi hak milik Perusahaan, tidak terbatas pada semua jumlah distributor yang ada didalam jaringan kedistributorannya, serta semua bonus yang tidak dibayarkan.

XIX. Penyelesaian Perselisihan

  1. Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara distributor dengan perusahaan, maka diupayakan dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila upaya penyelesaian tersebut tidak membuahkan hasil, maka perusahaan dan distributor sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negara.

XX. Penutup

  1. Seluruh distributor wajib mematuhi Kode Etik dan Peraturan Distributor ini. Setiap perubahan dan/atau penyempurnaan dari waktu ke waktu adalah bertujuan untuk kepentingan bersama.
  2. Kode Etik dan Peraturan Distributor ini hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia dan mulai efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya perubahan/pembaharuan selanjutnya.
  3. Perusahaan mempunyai hak mutlak untuk mengubah dan/atau memperbaharui Kode Etik ini apabila dianggap perlu, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada distributor.
  4. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kode Etik dan Peraturan Distributor ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian.
Jakarta, Oktober 2008
Manajemen

Announcement

  • Libur lebaran Greenlite 2010 Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1431 H, dengan ini diberitahukan bahwa mulai Tanggal 9 - 15 September 2010 kantor pusat...

Who's Online

We have 3 guests online

PT. Greenlite International Resources.

Call Center: +62-21-62312641;  TELKOMSEL: 081288190190;  XL: 081807377888;  INDOSAT: 081510228118

info@greenlite.co.id